Rabu, 22 Maret 2017

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Yang Benar

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris dimana akan menjelaskan mengenai hal hal yang di wariskan oleh biasanya kedua orang tua kepada anaknya sebagai pewaris dari harta dimasa depan. Adapaun dalam membuat surat ahli waris ini anda harus melalui proses dimana dari bawah dari ketua RT dan RW sampai dengan pihak yang berwajib dalam hal ini kantor polisi dengan di sertai tanda tangan nanti menggunakan matrai. Alasanya adalah supaya aman dan tidak rentan terjadi komplik dimasa yang akan datang dibawah akan kami berikan tata cara pembuatan surat ahli waris ini supaya anda jelas. 


Nah, setelah anda membuatnya tentu saja anda membutuhkan sebuah panduan maka dari itu, kami akan sajikan beberapa contoh surat keterangan ahli waris dibawah ini yang bisa anda contoh sebagaimana mestinya dengan format yang absah, dalam artian umum baik dan benar. 

Surat ahli waris ini sangat penting sekali, karena pada dasarnya anda membutuhkan sebuah kejelasan atas pemilikan sebuah barang misalkan tanah, rumah, harga, dimana disini jelas secara hukum formal yang berlaku di Indonesia. Dalam sebuah kajian secara resmi juga ada yang mengatrunya yakni hukum waris. Apa itu hukum waris ? Kurang lebih hukum waris adalah sebuah hukum yang memberikan aturan atau mengatus peninggalan berupa harga dari orang yang sudah meninggal kepada yang memang berhak dalam hal ini anak kandung sendiri. Dimana dalam pembagianya sendiri di Indonesia dikenal menjadi 3 bagian yang pertama adalah hukum waris Adat, Islam dan hukum waris Perdata. 



Dari sejarahnya hukum waris adat biasanya berlaku di beberapa daerah di Indonesia misalkan saja bali yang sangat kental dengan hukum adatnya. Namun demikian mesikpun anda sah memiliki hak waris berdasarkan hukum adat dan islam sejatinya anda juga harus melengkapinya secara perdata demi menjaga hal hal yang tidak di inginkan dimasa yang akan datang. 


Surat Keterangan Hak waris (SKHW) ini memliki beberapa tahapan ketika anda ingin membuatnya diantaranya sebagai beriku : 

Cara Mengurus Surat Ahli Waris
  1. Membuat Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. Menyiakpan Fotocopy KK & KTP semua ahli waris;
  3. Fotocopy surat kematian; ini wajib dimana bisa anda buat di RT anda jika tidak ada ataupun hilang misalnya anda bisa menggantinya dnegan surat laporan kematian dari kepolisian
  4. Siapkan juga Fotocopy Surat Nikah Orang Tua di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak);
  5. Membuat Surat Keterangan Waris yang ditanda tangani oleh Para Ahli Waris dengan diberi materai min. 6.000 dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat.
Nah jika lima langkah diatas sudah anda lakukan dengan benar dan mendapatkan persyaratan lengkapnya maka anda bisa melakukan langkah selanjutnya yakni pembuatan surat ahli waris itu sendiri lengkap dengan pembagianya.

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris


Surat keterangan waris ini yang berlaku di Indonesia sendiri sudah di atur dimana yang sebagai berikut yang bisa anda baca. 
  1. Untuk WNI, dalam surat keterangan ahli waris tersebut ditulis di bawah tangan, dan ditandatangani oleh ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. 
  2. Sedangkan untuk pembuatan surat tersebut yang didahului oleh sengketa ahli waris maka pembuatannya oleh pengadilan agama setempat  dalam bentuk fatwa waris. 
  3. Pembuatan surat tersebut secara bawah tangan tidak perlu dilakukan pengecekan wasiat dahulu, dan dalam surat keterangan tersebut juga tidak disebutkan besarnya bagian setiap ahli waris. Namun di dalam fatwa waris tercantum bagian ahli waris masing-masing.
  4. Untuk WNI keturunan Eropa dan Cina pembuatan Surat tersebut dilakukan oleh notaris dan didahului pengecekan wasiat ke kantor pusat daftar wasiat di Kemenkumham.
  5. Sedangkan WNI keturunan  Arab dan India, surat ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Dari Kecamatan

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Ahli Waris dari Bapak :

Nurhadi Bin Makruf

Menerangkan dengan sebenarnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa Almarhum Bapak Nurhadi Bin Makruf Bertempat tinggal di Jln. Sumarna  RT 015/16 Kel. Cibolang Kec. Ilir pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 telah meninggal dunia di rumah Jln. Angsa  RT 015/16 Kel. Cibolang Kec. Ilir Samarinda. Dari perkawinannya Almarhum Nurhadi Bin Makruf dengan istrinya Nurmiati binti Sahniah telah dilahirkan dan kini masih hidup 4 orang anak. Ahli waris tersebut yaitu : 

1. Baharuddin (Laki-laki), 45 tahun
2. Kurniadi (Laki-laki), 40 tahun
3. Khalisah (Perempuan), 35 tahun
4. Nurmi (Perempuan), 19 tahun

Demikian kami adalah para ahli waris dari mendiang : Almarhum Bapak Nurhadi Bin Makruf.

Apabila Pada kemudian hari keterangan kami ini para ahli waris tidak sesuai, sehingga terjadi gugatan dari pihak yang lain, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami para ahli waris, sedangkan aparat pemerintah yang turut menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris ini dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum.

Samarinda, 13 juni 2016

Para Ahli Waris Tersebut :
1. Baharuddin    ……………………
2. Kurniadi        ……………………
3. Khalisah        ……………………
4. Nurmi            ……………………

Saksi-saksi :                                                              Disaksikan :
                                                                                   Ketua RT. ...,
1. A. Rahman    ..........
2. M. Malik       ..........
3. Subekti          ..........                                               H. Aliman
Telah tercatat :                                                     Telah tercatat :
Di Kantor Kecamatan Loa Janan Ilir                        Di kantor Kelurahan Sengkotek

Nomor   : 2500/I-A.3/Ag/……/2016                         Nomor  : 345/……./SKT/……./2016
Reg.       : ...........                                                Reg.      :
Tanggal  : ...........                                                Tanggal : ..........

CAMAT LOA JANAN ILIR,                                    LURAH SENGKOTEK,


H. SUMARYADI, S.Sos., M.Si.                             ABDUSSAMAH Mz.,SE.
Nip 19630628 198602 1 008                                  Nip 19620726 198602 1 004

Baca juga :  Contoh Surat Keterangan Hibah

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Dari Kelurahan

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

No. 362/04/WA/Pem.Kel/2016

Kami yang bertanda tangan di bawah, para ahli waris dari almarhum Sutarno Bin Abdul Rauf.

Menerangkan dengan sebenar-benarnya dan bersedia diangkat sumpah di hadapan saksi - saksi bahwa benar pada 10 Februari 2015 almarhum telah meninggal dunia.

Dari perkawinan Sutarno dengan Nurbaiti, telah dilahirkan dan kami masih hidup 3 (tiga) orang anak:

1. Mulia Astuti, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negei Sipil (anak kandung)
2. Suhendra, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (anak kandung)
3. Andika Putra, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa (anak kandung)

Alamat tempat tinggal : Jln. Pelangi No. 45 RT.16/RW.20, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat 10510

Demikianlah nama kami 3 (tiga) orang anak dan Nurbaiti, Umur 67 Tahun, Pekerjaan ibu rumah tangga (istri) tersebut adalah ahli waris dari mendiang Sutarno Bin Abdul rauf.

Seandainya ada hal - hal yang bertentangan dengan kenyataan di masa akan datang, segala hal yang menyangkut persoalannya kami akan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya.

1. Nurbaiti
2. Mulia Astuti
3. Suhendra
4. Andika Putra

Saksi-saksi :

1. Nama              : Fajri, Usia 53 tahun
    Pekerjaan        : Petani
    Alamat            : Jln. Pelangi No. 46 RT.16/RW.20, Jakarta Pusat

2. Nama              : Nuriman, Usia 55 tahun
    Pekerjaan        : Pedagang
    Alamat            : Jl. Pelangi No. 35 RT.16/RW.20, Jakarta Pusat

Jakarta, 13 Juni 2016
Mengetahui,
Camat Kecamatan Cempaka Putih,                       Lurah Kelurahan Cempaka Putih Barat,


Suryono                                                                Hamdan
NIP: 25416589241                                                 NIP: 06547812345

NOTE 

Dalam hal pengrusan ahli waris ini ada dua jenis yang saat ini diterapkan di Indonesia yang pertama adalah untuk PRIBUMI dan yang Kedua untuk Keturunan Tioghoa dibawah ini penjelasanya :

Untuk kamu yang WNI Pribumi

Untuk WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan oleh Lurah dan Camat. Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris yang didahului oleh sengketa para ahli waris maka pembuatan SKW oleh Pengadilan Agama dalam bentuk Fatwa Waris (Islam) Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pembuatan Surat Keterangan Waris secara bawah tangan tidak memerlukan pengecekan wasiat terlebih dahulu dan dalam Surat Keterangan Waris tersebut juga tidak mencantumkan besarnya bagian dari masing-masing ahli waris terhadap harta warisan. Sedangkan di dalam fatwa waris dicantumkan bagian masing-masing ahli waris. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata.

Untuk kamu yang WNI Tionghoa atau Keturunan

Untuk WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keteragan Warisnya dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham. Kalau Ahli Waris masih dibawah umur, maka diharuskan mengajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri. Untuk WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
Ok diatas adalah contoh surat keterangan ahli waris yang bisa kami sajikan dalam kesempatan ini, anda bisa mengurusnya bersama keluarga anda dan yang berhak menerima warisan yang ditinggal ingat jangan sampai terpecah belah ya dalam berebut warisan ini karena sejatinya sudah ada yang mengatur baik secara huku negara dan islam. 

0 komentar:

Posting Komentar